samsat.info/cek Pajak Kendaraan : Cek Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Online
Untuk mengecek informasi pajak kendaraan bermotor secara online di Indonesia, Anda bisa menggunakan beberapa cara:
1. Situs Web Samsat atau Aplikasi Samsat Digital Nasional
- Samsat Digital Nasional (SIGNAL): Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk melakukan berbagai layanan terkait kendaraan bermotor, termasuk cek info pajak, pembayaran pajak, hingga pengesahan STNK tahunan. Anda bisa mengunduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store.
- Situs Web Samsat Provinsi: Setiap provinsi memiliki situs web Samsat masing-masing. Anda dapat mencari situs web Samsat provinsi Anda di mesin pencari dengan kata kunci “[Nama Provinsi] Samsat”. Setelah masuk ke situs web, cari menu atau fitur untuk cek info pajak kendaraan.
2. Layanan SMS
Beberapa provinsi menyediakan layanan SMS untuk cek info pajak kendaraan. Format SMS biasanya adalah:
- [Kode Provinsi] [spasi] [Nomor Polisi Kendaraan]
- Kirim SMS ke nomor yang telah ditentukan oleh Samsat provinsi Anda.
3. Aplikasi Pihak Ketiga
Ada beberapa aplikasi pihak ketiga yang menyediakan layanan cek info pajak kendaraan. Namun, pastikan aplikasi tersebut terpercaya dan memiliki izin resmi dari Samsat.
Informasi yang Diperlukan
Untuk mengecek info pajak kendaraan, Anda biasanya perlu menyediakan:
- Nomor Polisi Kendaraan
- Nomor Rangka Kendaraan (bisa dilihat di STNK atau BPKB)
Tips:
- Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar.
- Jika mengalami kesulitan, Anda bisa menghubungi call center Samsat provinsi Anda atau datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Berapa Bayar pajak STNK online?
Biaya yang Anda bayarkan saat membayar pajak STNK online akan terdiri dari beberapa komponen:
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Ini adalah pajak tahunan yang harus dibayarkan berdasarkan nilai jual kendaraan Anda. Besarnya PKB berbeda-beda tergantung jenis dan nilai kendaraan.
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Ini adalah sumbangan wajib yang harus dibayarkan setiap tahun. Besarnya SWDKLLJ tergantung pada jenis kendaraan.
Biaya Administrasi: Beberapa platform pembayaran online mungkin mengenakan biaya administrasi tambahan. Misalnya, aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) mengenakan biaya administrasi sebesar Rp 10.000.
Denda (jika ada): Jika Anda terlambat membayar pajak, akan dikenakan denda keterlambatan.
Jadi, total biaya yang harus Anda bayar akan bervariasi tergantung pada:
- Jenis dan nilai kendaraan Anda
- Apakah Anda terlambat membayar pajak atau tidak
- Platform pembayaran online yang Anda gunakan
Untuk mengetahui jumlah pasti yang harus Anda bayar, Anda bisa:
1. Cek informasi pajak kendaraan Anda secara online: Gunakan situs web Samsat provinsi Anda atau aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk melihat rincian pajak kendaraan Anda, termasuk PKB, SWDKLLJ, dan denda (jika ada).
2. Hitung total biaya: Setelah mengetahui rincian pajak, Anda bisa menambahkan biaya administrasi (jika ada) untuk mendapatkan total biaya yang harus dibayarkan.